Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
PKPU
Majelis Hakim Niaga PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT Magnesium Gosari International
2021-04-30 20:40:08
 

 
SURABAYA - Berita HUKUM - Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dalam sidang pembacaan vonis atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Tergugat PT Magnesium Gosari International (MGI) Surabaya, yang digelar pada, Rabu (28/4) dalam amar putusan memenangkan Pemohon PT Hua Yao Energi dan mengatakan PT Magnesium Gosari International (MGI) dalam masa PKPU.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin I Ketut Tirta, SH. MH selaku Hakim Ketua didampingi Masrul, SH. MH dan Erintuah Damanik, SH. MH sebagai anggota dan Alarico De Jesus, SH sebagai Panitera Pengganti.

Dalam amar putusan menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Tergugat PT. Magnesium Gosari International (MGI) Surabaya.

Menjatuhkan putusan dalam Permohonan PT Hua Yao Energi yang beralamat di Tambak Osowilangun, Kecamatan Binowo, Kota Surabaya, melalui Kuasa Hukum Sujiono, SH. MH, Rudy Sirait, SH. MH, Hendra L Don, SH. MH, dan Handoko Yuliko Effendy, H. MH, Advokad dan Kuasa Hukum Sujiono & Associates beralamat di Jalan Bengkuring Raya A 10 Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Amar putusan perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga. SBY yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta, SH, menyatakan:

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari Pemohon PKPU.

2. Menetapkan Termohon PT Magnesium Gosari International, beralamat di Jalan Sekapuk KM-32, RT. 01/RW. 01, Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dalam keadaan PKPU Sementara selama paling lama 45 (empat puluh lima) hari.

3. Menunjuk I Made Subagia Astawa, SH. M.Hum, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

4. Menunjuk da mengangkat, Sdr. Alocius Samosir, SH yaitu Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia berkantor di Jalan ALocius Samasir & Partners, Gedung Wisma Nugraha Lt 5 Suite 504 Jalan Raden Saleh No. 6 Jakarta Pusat, sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Kurator apabila PPT Magnesium Gosari International / Termohon PKPU dalam perkara PKPU dinyatakan Pailit, tegas Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Ditemui secara terpisah Kuasa Hukum Penggugat dari Team Pengacara Sujiono & associates yang mewakili kreditur yaitu PT. Hua Yao, Sujiono, SH, mengatakan, "Kami sangat puas dengan Vonis Majelis Hakim terhadap Permohonan perkara PKPU terhadap PT. Magnesium Gosari International, sesuai dengan harapan kami yaitu putusan Pailit apabila PT. MGI tidak bisa membayar utang," tegas Sujiono.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2